Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di tanah air. Kali ini lokasinya di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022 ini melibatkan odong-odong dan kereta yang terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu. Kecelakaan seperti ini memang sering terjadi. Namun, yang menjadi perhatian publik mengingat kendaraan yang terlibat adalah odong-odong.
Kejadian ini bermula ketika dua odong-odong yang sedang pawai melintas di perlintasan kereta tanpa palang pintu dengan suara musik yang keras. Satu odong-odong berhasil melintas dengan aman, tetapi tidak dengan odong-odong di belakangnya. Belum selesai melintasi rel kereta, bagian belakang odong-odong tertabrak kereta yang sedang melaju. Kecelakaan ini mengakibatkan sembilan orang meninggal yang terdiri dari tiga anak-anak dan enam orang dewasa.
Pada saat kejadian, warga yang ada di sekitar sudah memperingatkan bahwa akan ada kereta yang melintas. Namun, sopir odong-odong tidak menghiraukan. Mungkin saja karena suara musik yang keras sehingga tidak mendengar peringatan dari warga. Sopir odong-odong yang membawa dua puluh penumpang kini menjadi tersangka.
Dari kejadian ini kemudian muncul pertanyaan, seberapa amankah odong-odong untuk digunakan warga?
Apa itu Odong-Odong?
Awalnya, odong-odong adalah kendaraan yang biasa digunakan untuk rekreasi anak-anak. Kendaraan ini biasanya berupa sepeda atau sepeda motor yang dimodifikasi sedemikan rupa agar bisa menampung beberapa anak. Dilengkapi dengan hiasan warna-warni, suara musik, dan ongkos yang sangat terjangkau membuat anak-anak menyukai odong-odong. Kemudian anak-anak akan dibawa keliling desa.
Kendaraan ini terus mengalami perkembangan sehingga sekarang banyak ditemui odong-odong yang bentuknya seperti mobil atau kereta memanjang yang bisa membawa lebih banyak penumpang. Bukan hanya anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Odong-odong kemudian tidak hanya beroperasi keliling desa saja, tetapi juga beroperasi di jalan raya, layaknya kendaraan umum.
Amankah Odong-Odong Beroperasi di Jalan Umum?
Sebenarnya, odong-odong bisa disebut sebagai kendaraan ilegal. Hal ini dikarenakan odong-odong tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Sebuah kendaraan yang dapat beroperasi di jalanan umum harus melalui uji kelayakan dan uji keamanan terlebih dahulu, tetapi odong-odong tidak mempunyai keduanya.
Selain itu, belum ada Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk sopir odong-odong, sehingga siapapun bisa mengoperasikannya. Ditambah lagi, odong-odong tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sehingga kendaraan ini tidak memiliki plat nomor. Oleh karena itu, memang tidak seharusnya kendaraan ini beroperasi di jalan umum. Akan tetapi, kenyataan ini seperti diabaikan, oleh warga maupun pemerintah daerah. Bisa jadi karena sudah menjadi kebiasaan umum sehingga dianggap tidak menjadi masalah.
Di Mana Odong-Odong Boleh Beroperasi?
Rasanya sungguh kejam jika karena kecelakaan yang melibatkan odong-odong dan kereta ini kemudian menjadikan odong-odong tidak boleh beroperasi lagi. Padahal, odong-odong sudah menjadi budaya dan mata pencaharian warga. Odong-odong juga salah satu sarana untuk menikmati rekreasi dengan harga terjangjau.
Odong-odong tentu saja masih dibolehkan. Namun, mengingat kendaraan ini tidak mempunyai surat-surat lengkap dan merupakan kendaraan modifikasi, maka selayaknya odong-odong hanya dapat beroperasi di jalan-jalan desa saja, atau di dalam kawasan wisata. Selain itu, menjadi tugas pemerintah daerah untuk memberikan perhatian kepada perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang bukan hanya berbahaya, tetapi sudah sering merenggut korban jiwa. Odong-odong adalah kendaraan yang merakyat, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan keselamatan rakyat.