Lihat ke Halaman Asli

Imi Suryaputera™

Jurnalis, Penulis, Blogger

Mau Nyadap Tanya MKD

Diperbarui: 14 Desember 2015   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puisi. Sumber ilustrasi: PEXELS/icon0.com

Suatu malam satu toko penjual bahan kelontongan dan Sembako dibobol maling. Banyak barang yang diangkut dan dicuri maling yang diperkirakan lebih dari 1 orang itu. Pemilik toko yang bernama H. Udin, mengetahui tokonya kebobolan, segera memeriksa peralatan CCTV yang dipasang di tiap penjuru toko. Alhasil ia pun dapat mengetahui maling yang telah membobol tokonya itu.

Setelah mengecek peralatan CCTV, H. Udin berangkat ke kantor polisi di kotanya. 

H. Udin : "lapor Pak. Toko saya tadi malam dibobol maling."

Polisi : "Darimana Anda tahu toko Anda telah dibobol maling ?"

H. Udin : "saya mengetahui dari perangkat CCTV yang saya pasang di tiap penjuru toko."

Polisi : "berarti Anda telah melakukan tindakan penyadapan."

H. Udin : "saya tak mengerti maksud bapak dengan istilah penyadapan."

Polisi : "tindakan Anda itu digolongkan tindakan penyadapan, karena mengetahui aktivitas orang lain secara diam-diam dan sembunyi."

H. Udin : "lalu bagaimana dengan laporan saya ini, Pak ?"

Polisi : "Anda telah melakukan penyadapan secara ilegal."

H. Udin : "kok begitu, Pak (?)"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline