Lihat ke Halaman Asli

Imi Suryaputera™

Jurnalis, Penulis, Blogger

Pilpres, Belajar Noken Sesuai Pancasila dari Papua

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokratisasi di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya gugatan terhadap Penyelenggara Pemilu (baca; Pilpres) oleh pihak yang kalah. Pada Pilpres sebelumnya berlangsung mulus, pihak yang kalah dengan sportif menerima keputusan pihak KPU sesuai dengan semangat peserta; siap menang dan siap kalah.

Pihak yang dinyatakan kalah oleh KPU, Pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang MK menyatakan pihaknya merasa tersakiti oleh Penyelenggara Pemilu; adanya kecurangan dan ketidakadilan. Menurut Prabowo, terdapat di beberapa tempat di mana pihaknya memperoleh suara 0 persen. Dan menurut Prabowo pula, hanya terjadi di negara totaliter seperti Korea Utara ataupun negara Komunis hal seperti itu.

Terkait masalah perolehan suara yang bisa terjadi 0 persen menimpa peserta Pilpres, menurut Veri Junaidi, Deputi Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), dapat terjadi di Papua dengan adanya sistem Noken atau sistem yang mengikat antara warga dengan kepala suku.

Masyarakat pegunungan di Papua kerap menggunakan sistem Noken atau sistem keterwakilan dalam Pemilihan untuk memilih satu calon. Namun sistem Noken ini masih menjadi kontroversi karena dianggap beberapa pihak tidak menganut sistem langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Masih menurut Veri, sistem Noken ini sangat sulit dihilangkan, itu akan menimbulkan gesekan yang kuat di Papua. Sistem Noken diakui sebagai sistem yang konstitusional karena penghargaan terhadap budaya lokal.

Jika menilik sistem Noken yang terjadi di Papua tersebut dalam hubungannya dengan butir ke-4 dari Pancasila; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, justru sistem inilah yang benar dan konstitusional.

Kita tentu ingat Pilpres di era pemerintahan Orde Baru, di mana yang memilih Presiden adalah para anggota Legislator yang terpilih melalui Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia).

Sistem Noken ini telah sesuai dengan butir ke-4 dari Pancasila. Dan sistem yang mungkin hanya terjadi di Papua ini, sangat memudahkan dan menyederhanakan pelaksanaan Pilpres, di mana tak perlu mobilisasi warga pemilih datang ke TPS, cukup yang datang adalah para Wakil mereka yang dalam hal ini Kepala Suku. Mekanismenya sebelum Wakil melakukan pencoblosan ke satu Calon yang akan dipilih untuk para warga yang diwakilinya; bermusyawarah dan mufakat. Dan sistem Noken ini sudah jelas ringkas dan sederhana. Ini perlu ditiru dari warga Papua oleh daerah lainnya di Indonesia. Adapun terkait indikasi bisa terjadi praktik politik uang (money politic), yang perlu diawasi secara ketat adalah Wakil Warga tersebut daripada mengawasi warga satu per satu.

Sumber : Metro TV, Tribunnews

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline