Lihat ke Halaman Asli

Cegah Tidakan Ilegal dari Kunjungan Wisatawan Asing, Imigrasi Wakatobi Laksanakan Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

Diperbarui: 8 Maret 2023   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Wakatobi - Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Keimigrasian terkait pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Wakatobi bertempat di Villa Nadilla, Kecamatan Wangi-Wangi  (08/03/2023).

Hadir sejumlah instansi anggota TIMPORA antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Wakatobi, serta instansi lain yang berfungsi dalam melakukan langkah-langkah yang tepat dalam mengantisipasi gangguan yang berkenaan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Wakatobi.

Kegiatan dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin. Dalam sambutannya ia mengungkapkan bahwa lokasi strategis Kabupaten Wakatobi sangat potensial ditumpangi kepentingan lain secara illegal, sehingga perlu adanya sinergitas untuk bersama menjaga kedaulatan negara melalui wadah TIMPORA.

"Dilihat dari posisi yang sangat strategis Kabupaten Wakatobi sebagai tujuan maupun jalur lalu lintas orang asing, maka sangat potensial ditumpangi kepentingan lain yang illegal, misalnya perdagangan manusia, lalu lintas barang terlarang narkoba/psikotropika. Sehingga perlu wadah seperti TIMPORA untuk bersinergi!" ungkap Kamarudin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Henry Santos, dalam laporannya menyampaikan peran TIMPORA menurut Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Selaku ketua TIMPORA, Henry Santos juga menyampaikan terkait pentingnya untuk dapat saling bertukar informasi dalam rangka menjaga kedaulatan negara.

"Kami sampaikan kembali kepada seluruh peserta kegiatan ini, dimana tugas anggota TIMPORA menurut Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau Lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing," Ucap Henry Santos.

Untuk diketahui, dalam kegiatan ini dibuka pula panel diskusi dengan narasumber Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Sjachril, dan Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Tjatur Soemardiyanto.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline