Lihat ke Halaman Asli

Imigrasi Tahuna

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna

Permudah Masyarakat, Imigrasi Tahuna Resmi Buka Layanan Paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Sangihe

Diperbarui: 15 Juli 2024   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Kanim Tahuna

Tahuna -- Launching dan Uji Coba Layanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Sangihe sukses diselenggarakan di Sekretariat MPP Lantai 3, Gedung Trikora Tahuna, pada Senin (15/7). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Wijay Kumar melalui Kepala Seksi Inteldakim, Joudy Supit, hadiri kegiatan tersebut bersama dengan perwakilan instansi yang akan melayani masyarakat pada MPP Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pelaksanaan MPP ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Intansi Terkait dalam memberikan kemudahan, kecepatan, serta akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas salah satunya yakni Layanan Paspor bagi warga negara Indonesia.

Dalam Uji Coba layanan ini, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde mengapresiasi seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan mal pelayanan publik. Selanjutnya, Pj. Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan MPP ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Intansi Terkait dalam memberikan kemudahan, kecepatan, serta akses yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Kami berharap, kehadiran MPP ini dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat Sangihe tercinta. Oleh karena itu, mari kita terus berinovasi, bersemangat dan berkomitmen dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas di Tanah Tampungang Lawo yang kita cintai ini" tutur Wounde.

Selanjutnya, layanan publik yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Tahuna pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Sangihe antara lain:

  • Layanan Penerbitan Paspor Biasa 48 Halaman dan Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman;
  • Layanan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku dan Halaman Penuh;
  • Layanan Konsultasi dan Informasi Keimigrasian.

Layanan keimigrasian ini dibuka pada hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 s.d 16.00 Wita.

#kemenkumhamri

#ditjenimigrasi

#kumhamsulut

#ronaldlumbuun

#imigrasitahuna

#situnamantap

#wijaykumar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline