Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terapkan kebijakan Izin Tinggal yang baru yakni Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa. Kebijakan ini merupakan jembatan bagi WNA dalam proses transisi dari Izin Tinggal sebelumnya untuk memperoleh Izin Tinggal yang baru selama berada di Republik Indonesia.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
Lebih lanjut, Izin Tinggal Peralihan dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Salah satu kemudahan dalam kebijakan ini adalah WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan dibebaskan dari overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia, dan tidak berlaku lagi apabila WNA keluar dari wilayah Indonesia.
Permohonan Izin Tinggal Peralihan dapat diajukan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran PNBP paling lambat 3 (hari) sebelum masa berlaku Izin Tinggal yang sebelumnya habis.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
#kemenkumhamri
#ditjenimigrasi
#kumhamsulut
#ronaldlumbuun