Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Semarang

Instansi Pemerintah

Layanan Warga Negara Asing Tetap Berlangsung di Kantor Imigrasi Semarang Lantai 2

Diperbarui: 10 Oktober 2023   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SEMARANG-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tetap melaksanakan layanan bagi Warga Negara Asing yang melaksanakan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Kudus.

Pelaksanaan renovasi kantor yang ada di area pelayanan Kantor Imigrasi Semarang menjadikan pelayanan harus berpindah sementara. Pelayanan paspor harus dialihkan ke Unit layanan Paspor Manunggaljati Semarang dan Warga Negara Asing harus berpindah di Lantai 2 tepatnya berada di Aula Punakawan Kantor Imigrasi Semarang.

Pelayanan WNA berlangsung secara normal melayani berbagai permohonan. Dari mulai izin tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Alis Status Izin Tinggal dan lain sebagainya.

Perlu diperhatikan kepada seluruh WNA yang melaksanakan aktivitasnya di Indonesia untuk memperhatikan izin tinggalnya. Pastikan tidak terjadi overstay yang mengakibatkan dikenakannya Tindakan Administratif Keimigrasian baik denda maupun Deportasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline