Lihat ke Halaman Asli

Imigrasi Putussibau

Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau

Lewati Jalur Tidak Resmi, 2 WNI Diserahkan Kepada Petugas Imigrasi di Badau

Diperbarui: 1 Juli 2023   17:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Imigrasi Putussibau

Petugas Imigrasi Nanga Badau telah menerima penyerahan 2 (dua) Warga Negara Indonesia ( WNI ) dari Satgas Pamtas RI Malaysia Yonarmed 10 Brajamusti pada Sabtu 1 Juli 2023 . Kedua WNI tersebut masing masing berinisial D (Lk)  asal Nusa Tenggara Barat dan AMK (Lk) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. WNI tersebut diamankan oleh petugas Satgas Pamtas RI Malaysia yang sedang berpatroli saat keduanya hendak masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu melalui jalur hutan ( jalur tidak resmi ). Saat diperiksa oleh petugas Pamtas, keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan ( paspor ) dan hanya memiliki identitas KTP Indonesia saja.

Melalui hasil pemeriksaan petugas Imigrasi di Badau, keduanya mengaku masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur hutan dan sudah setahun bekerja di  perkebunan sawit Malaysia. Selama WNI tersebut bekerja, keduanya mengaku tidak menerima gaji yang sesuai dan memutuskan kembali ke Indonesia melalui jalur hutan.

Petugas Imigrasi Badau yang menerima, Okie Zulfiansyah  mengatakan akan berkomunikasi dengan pimpinan di Kantor Imigrasi Putussibau untuk tindak lanjut berikutnya.

"Saat ini keduanya telah selesai dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kantor Imigrasi Putussibau untuk memulangkan keduanya ke daerah asalnya," jelas Okie.

Kasus WNI yang pulang melewati jalur tidak resmi, masih marak ditemukan di daerah perbatasan. Imigrasi Putussibau menghimbau kepada seluruh warga yang hendak bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur yang resmi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kasus seperti ini banyak ditemukan diluar negeri, banyak pekerja kita yang tidak dibayarkan gajinya saat bekerja dan paspornya ditahan oleh pihak yang mempekerjakan mereka sehingga mereka pulang melewati jalur hutan karena sudah tidak sanggup lagi bertahan untuk bekerja. Oleh karena itu, kami menghimbau bekerjalah sesuai prosedur yang resmi agar tidak terjadi hal seperti ini," tuntas Okie.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline