Lihat ke Halaman Asli

Humas Imigrasi Pemalang

Humas Imigrasi Pemalang

Memperdalam Pengetahuan Tentang Izin Tinggal Untuk Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Pemalang Gelar Sosialisasi di Kota Pekalongan

Diperbarui: 6 Maret 2024   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Internal

Pekalongan, 5 Maret 2024 - Imigrasi Pemalang menggelar sosialisasi keimigrasian yang membahas poin-poin dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 diselenggarakan di Hotel Howard Johnson Pekalongan pada tanggal 5 Maret 2024. Dengan peserta dari perusahaan diarea Pekalongan dan Batang, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para peserta mengenai perbedaan antara visa dan izin tinggal kunjungan, serta menyoroti perubahan dalam persyaratan bagi investor.

Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa Indonesia membedakan antara visa dan izin tinggal kunjungan, sehingga tenaga kerja asing (TKA) perlu memahami jenis-jenis izin tinggal kunjungan untuk menghindari sanksi yang mungkin diterapkan. Salah satu perubahan yang dibahas adalah terkait modal yang diperlukan bagi investor, di mana sekarang modal minimal untuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah 10 juta dolar AS dan untuk KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah 15 juta dolar AS.

Dok. Internal

Pada sesi tanya jawab, pertanyaan diajukan oleh peserta Ridwan dari industri multi mengenai skenario di mana seorang investor memiliki saham di beberapa perusahaan dengan modal yang berbeda-beda. Jawaban yang diberikan adalah bahwa hanya satu izin tinggal yang diperlukan dan perubahan data harus dilaporkan sesegera mungkin. Selain itu, mekanisme rangkap jabatan dapat diterapkan, tetapi izin tinggal tetap hanya satu.


Seorang peserta lain, Eli dari industri es krim, mengajukan pertanyaan terkait pemutakhiran visa ketika paspor akan kadaluarsa. Jawaban yang diberikan adalah bahwa pemegang KITAP tidak perlu lagi memiliki visa, dan ketika paspor lama habis, data akan diperbarui di paspor baru tanpa perlu pemutakhiran visa.

Dok. Internal

Diskusi juga mencakup penggunaan TKA di Indonesia, di mana Muhammad Yusuf selaku narasumber dari Disnaker Kota Pekalongan, menegaskan bahwa tenaga kerja Indonesia harus diprioritaskan dalam perekrutan, sementara pemberi kerja harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Pertanyaan dari peserta Irfan Kusuma mengenai pelatihan kerja dan mekanisme penarikan dana kompensasi juga dijawab dengan jelas.
Acara ini juga menyoroti lokasi kerja TKA dan pembayaran retribusi. Pembicara menyatakan bahwa lokasi kerja TKA biasanya ditentukan oleh perusahaan yang mempekerjakannya, dan bahwa kelebihan pembayaran retribusi masih dapat ditarik berdasarkan aturan yang berlaku.

Dok. Internal

Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari peserta terkait implementasinya dalam praktek sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline