Kantor Imigrasi Pemalang menyelenggarakan Desa Binaan di Balai Desa Sigambir Brebes pada tanggal 23 November 2023. Acara dimulai pada pukul 10.00 dan dibuka oleh pembawa acara, diikuti dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembukaan resmi oleh Kepala Desa Sigambir.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan ancaman serius, terutama karena beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) hanya fokus pada keinginan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi. Kepala Desa juga mengajak warga untuk memanfaatkan forum ini sebagai sarana untuk saling bertukar pikiran dan mengatasi kendala yang mungkin dihadapi.
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi, yang diwakili oleh Kepala Seksi Yanverdok, memberikan sambutan. Beliau mengingatkan warga bahwa tindakan TPPO sering kali bermula dari penyalahgunaan data kependudukan, baik dengan memberikan data palsu atau memanipulasi data untuk memenuhi persyaratan keberangkatan. Warga diingatkan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tidak melibatkan biaya dari dinas kependudukan, dan yang terpenting adalah memenuhi semua syarat yang ada
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Dinperinaker Kabupaten Brebes, yang memberikan informasi terkait TPPO kepada peserta. Narasumber menyarankan peserta untuk selalu waspada terhadap tawaran yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan, seperti kesempatan bekerja di luar negeri tanpa biaya, ajakan pernikahan dengan orang asing yang baru dikenal, atau undangan liburan gratis dari orang asing.
Narasumber memberikan beberapa tips kepada peserta untuk menghindari TPPO, termasuk melakukan pengecekan informasi dan menggunakan logika dalam menilai tawaran yang menggiurkan. Peningkatan kompetensi dan keahlian juga dianggap sebagai langkah efektif untuk melindungi diri dari tindakan TPPO, seperti kemampuan berbahasa atau keahlian dalam bidang pekerjaan yang relevan. Peserta juga diinformasikan bahwa mereka dapat melakukan pengecekan informasi ke Disnaker jika merasa ada agen yang mencurigakan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Statuskim, yang memberikan penjelasan tentang Paspor Indonesia dan prosedur legal untuk mendapatkannya. Warga diingatkan untuk tidak tergoda oleh rayuan calo atau iklan di marketplace yang menjanjikan kemudahan dalam pengajuan paspor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H