PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Negara oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Mendukung Pelaksanaan Analisa Tentang Kebutuhan Biaya Pembangunan dan Perawatan terhadap Rumah Negara bertempat di Hotel Ibis Palembang, Rabu (29/11).
Kegiatan diawali dengan laporan ketua kegiatan yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tikim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Narsepta Hendy.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga aset negara serta menyebarluaskan informasi terkait proses Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Negara oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Mendukung Pelaksanaan Analisa Tentang Kebutuhan Biaya Pembangunan dan Perawatan terhadap Rumah Negara, saya berharap semua peserta yang hadir bisa membantu menyebarluaskan informasi ini", ujar Hendy.
Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya yang diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan.
"Diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait untuk menyebarluaskan terkait proses Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Negara oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Mendukung Pelaksanaan Analisa Tentang Kebutuhan Biaya Pembangunan dan Perawatan terhadap Rumah Negara ini", ujar Ridwan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Peran Kantor Pertanahan Kota Palembang dalam Pengamanan Aset Tanah Instansi Pemerintah Kota Palembang oleh Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Palembang, Farhad Husen.
"BPN sudah memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan proses sertifikasi tanah, dengan menerapkan Prinsip Pengamanan Aset 4T yaitu Tertib Fisik, Tertib Yuridis, Tertib Administrasi, dan Tertib PNBP", tandas Farhad.
Kemudian, Farhad Husen mengatakan, salah satu permasalahan yang sering dihadapi pada saat proses Sertifikasi Tanah adalah Pemilik Tanah dapat menunjukkan batas tanah, oleh karena itu penting sekali bagi seluruh Pemilik Tanah untuk memasang Tanda Batas/Patok di tanah yang mereka miliki.
"Salah satu permasalahan yang sering dihadapi pada saat proses Sertifikasi Tanah adalah Pemilik Tanah dapat menunjukkan batas tanah, oleh karena itu penting sekali bagi seluruh Pemilik Tanah untuk memasang Tanda Batas/Patok di tanah yang mereka miliki", pungkas Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Tahapan Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Akhmad Bastari.
"Biaya Perawatan Bangunan Gedung Negara (BGN) terdiri dari 3 kategori yaitu kerusakan ringan dengan maksimal 30% (tiga puluh persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan, kerusakan sedang dengan maksimal 45% (empat puluh lima persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan dan kerusakan berat dengan maksimal 65% (enam puluh lima persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan", pungkas Akhmad.