PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan sekaligus membahas Finalisasi Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (27/01).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi., MSi., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan beserta jajaran, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta jajaran, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang beserta jajaran, Pj. Sekda Kabupaten Musi Banyuasin beserta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Penandatanganan PKS Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang di Kabupaten Musi Banyuasin guna mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah melalui UKK.
Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Pj. Bupati Musi Banyuasin, yang Menyambut baik pembangunan UKK di kabupaten Muba ini, dimana pencanangan pembentukan UKK ini telah di laksanakan sejak beberapa tahun kebelakang, namun baru dapat terwujud, dengan komitmen pemerintah daerah yang sangat mendukung pembangunan UKK ini. Dengan adanya UKK ini diharapkan dapat mendekat pelayanan keimigrasian kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Musi Banyuasin, dengan harapan dapat memberikan manfaat serta melayani masyarakat baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang menyampaikan rasa terima kasih karena berkat perjuangan, kolaborasi serta sinergitas yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dengan Kabupaten Musi Banyuasin sehingga terbentuknya Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, dan diharapkan agar dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.
Pembangunan UKK ini merupakan pembangunan yang sangat strategis karena akan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di sekitar Kabupaten Musi Banyuasin. Pembangunan UKK ini merupakan salah satu syarat cikal bakal Kantor Imigrasi Kelas III, Selain itu syarat pembangunan Kantor Imigrasi yaitu gedung, gedung yang di gunakan haruslah gedung yang baik, dan diharapkan kedepannya dapat dilakukan hibah agar kantor imigrasi kelas III dapat segera terwujud.
Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung lokasi dan bangunan bakal Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Palembang di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H