Lihat ke Halaman Asli

Imigrasi Palembang

Jl. Pangeran Ratu No 1 Jakabaring - Sumatera Selatan

Bahas Penyusunan Perjanjian Kerja Sama, Kabupaten Musi Banyuasin Segera Miliki UKK

Diperbarui: 9 September 2022   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Penyusunan PKS Pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Muba antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Muba (Kemenkumham)

PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Rapat Penyusunan PKS Pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Musi Banyuasin antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (08/09).

Dalam kegiatan ini pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengundang staf ahli dan jajaran Kepala dinas Kabupaten Musi Banyuasin seperti Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Penjabat Sekda Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Musi Banyuasin dan jajaran Kepala Dinas lainnya.

Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Kerjasama Keimigrasian yang diwakili oleh koordinator antar lembaga kerjasama Keimigrasian Ditkermakim (Herawan Sukoaji) yang menyampaikan bahwa diharapkan agar acara ini dapat terlaksana dengan baik dan pembentukan UKK Imigrasi di Kabupaten Musi Banyuasin ini dapat terwujud dan terlaksana sesuai dengan apa yang telah di harapkan.

Kemudian sambutan dari Staff Ahli Bupati Musi Banyuasin (Ibnu Sa'ad) yang menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap agar UKK Imigrasi dapat segera terwujud sehingga dapat memudahkan masyarakat Musi Banyuasin untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian dan dapat segera dilakukan penandatanganan PKS. Lalu dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian (Herdaus) yang menyampaikan bahwa agar dalam penyusunan draft PKS harus disusun dan ditelaah lebih teliti agar tidak terjadi multitafsir sehingga menghasilkan PKS yang baik sekaligus membuka kegiatan rapat secara resmi.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Koordinator Kerjasama Keimigrasian antar Lembaga yang dalam paparannya menyampaikan beberapa hal yaitu Dasar hukum pembentukan UKK, Pertimbangan dalam Pembentukan UKK, Standarisasi Gedung dan Sarana Prasaranan UKK dimana harus sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan, dan juga di sampaikan kendala kendala yang dihadapi dalam pembentukan UKK.

Selanjutnya pembahasan draft UKK yang akan dipaparkan oleh Subkoordinator Kerjasama Antar Lembaga Non Pemerintah Ditkermakim (Anwar Musyadad) yang melakukan pembahasan secara menyeluruh pasal perpasal sehingga dapat dimengerti dan disepakati bersama sesuai yang ada dalam draft PKS.

Inti dari kegiatan ini adalah pembahasan pasal per pasal di dalam PKS dalam rangka kesepakatan antar kedua belah pihak yaitu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang serta untuk segera melakukan penandantanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan UKK Imigrasi di kabupaten Musi Banyuasin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline