Lihat ke Halaman Asli

IMIGRASI MAMUJU

Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Mamuju

WNA Korea Selatan Jadi Tersangka, Kadiv Imigrasi: Izin Tinggalnya Sah dan Masih Berlaku

Diperbarui: 5 September 2024   16:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Imigrasi Mamuju

Mamuju -- Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Nurudin, bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menghadiri acara Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kamis (05/09).

Acara tersebut digelar dalam rangka penyebaran informasi penegakan hukum LHK terkait penanganan kasus tindak pidana kehutanan di Desa Lariang, Kecamatan Tike Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

"Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, dan Pom Korem 142 Mamuju berhasil menangkap warga negara Korea Selatan berinisial YKY sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang" ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Rasio menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tersebut dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai.

"Pelaku mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara dan mengganggu kehidupan masyarakat, maka tindakan tegas perlu dilakukan." Lanjut Rasio.

Tindakan YKY melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 7.500.000.000.

Sebagai barang bukti, tim melakukan penyitaan delapan alat berat berupa empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader yang digunakan dalam penambangan.

Terkait status WNA tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar menjelaskan bahwa WNA berwarganegara Korea Selatan tersebut memiliki izin tinggal sesuai dengan aturan keimigrasian.

"YKY memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan secara aturan keimigrasian izin tinggalnya sah dan masih berlaku sampai tahun 2025." Jelas Kadiv Imigrasi dalam konferensi pers.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline