Lihat ke Halaman Asli

IMIGRASI MAMUJU

Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Mamuju

Samakan Persepsi dalam Penilaian, Ditjen Imigrasi Supervisi Jabatan Fungsional di Kanim Mamuju

Diperbarui: 16 Mei 2024   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Imigrasi

Mamuju -- Dalam rangka menyamakan persepsi dalam penilaian jabatan fungsional, Bagian Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar kegiatan Supervisi Penilaian Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Kamis (16/05).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Nurudin, yang turut hadir dalam kegiatan mengucapkan terimakasih kepada tim bagian SDM Ditjenim yang telah hadir di Sulawesi Barat untuk melaksanakan kegiatan supervisi jabatan fungsional.

"Diharapkan seluruh jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Kantor Imigrasi Mamuju khususnya bagi pemangku jabatan fungsional agar dapat memanfaatkan dengan baik momen yang berharga ini untuk menambah wawasan serta pemahaman tentang penilaian jabatan fungsional" ujar Nurudin.

Selaras dengan Kadiv Imigrasi, Kakanim Mamuju Andi Zulpikar Rasdin mengaku senang dengan kehadiran tim dari bagian SDM Ditjen Imigrasi yang berkunjung ke Kantor Imigrasi Mamuju.

"Kegiatan ini menjadi bentuk perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi kepada UPT dalam rangka memberikan pembinaan dan edukasi secara langsung mengenai jabatan fungsional" tutur Andi Zulpikar.

Tim supervisi Bagian SDM Ditjen Imigrasi, Amirullah dan Suci Rahmawaty, keduanya menyampaikan beberapa hal terkait teknis penilaian kinerja, konversi nilai angka kredit serta kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.

"Penilaian kinerja menjadi hal yang sangat penting bagi jabatan fungsional karena akan sangat berpengaruh pada karir dan kenaikan pangkat. Pemberian predikat kinerja pegawai selanjutnya akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023" ujar Amirullah.

Suci melanjutkan Amirullah, menerangkan bahwa dengan diberlakukannya aturan tersebut menjadikan pemangku jabatan fungsional tidak lagi harus melakukan pengumpulan angka kredit berdasarkan penilaian data dukung namun berdasarkan penilaian evaluasi kinerja oleh atasan.

Menutup kegiatan, Kakanim Mamuju ucapkan terimakasih atas kunjungan tim supervisi Bagian SDM Ditjen Imigrasi di Kantor Imigrasi Mamuju yang telah memberikan pemahaman terkait jabatan fungsional keimigrasian.

"Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi seluruh jajaran khususnya pemangku jabatan fungsional untuk terus mengembangkan karir dan berkinerja dengan baik" pungkas Andi Zulpikar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline