Lihat ke Halaman Asli

IMIGRASI MAMUJU

Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Mamuju

Kantor Imigrasi Mamuju Kembali Terima Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Diperbarui: 6 November 2023   17:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Imigrasi Mamuju

Mamuju -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju kembali meraih prestasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Hari ini, Senin (06/11/2023) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin menghadiri acara penganugerahan penghargaan untuk satuan kerja Kemenkumham dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dirangkaikan bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju menjadi salah satu Unit Pelayanan Teknis di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat yang meraih penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Nurudin ini diberikan dalam Rangkaian Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 Tahun 2023.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly menyatakan dalam sambutannya bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik berkualitas.

"Diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan," ujar Menkumham.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline