Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Karawang

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Stres Karena Paspormu Hilang? Yuk Simak Prosedur Pengurusannya!

Diperbarui: 20 November 2024   18:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Freepik.

Sumber Foto: Freepik.

Urus paspor hilang di Imigrasi Karawang gak pake ribet! Berikut adalah tahapannya!

Pertama, mengurus Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian. Kalau kamu tidak ingat dengan nomor paspormu, cukup dikosongkan atau disampaikan lupa saja.

Kedua, mendaftar antrean secara online melalui laman www.kanimkarawang.kemenkumham.go.id. Kemudian pilih layanan Mika Palang-Pasak.

Ketiga, mengisi seluruh biodata diri, mengunggah Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan, serta memilih tanggal kedatangan sesuai dengan waktu luang yang kamu miliki. Kalau berhasil, maka kamu akan mendapatkan konfirmasi pada alamat email yang didaftarkan. Namun, apabila lebih dari 1x24 jam email tidak diterima, maka kamu bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan mengirimkan pertanyaan via DM atau datang langsung sesuai dengan waktu dan tanggal yang sudah pilih.

Keempat, melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada tahapan ini, petugas ingin mengetahui kronologis mengapa paspormu bisa hilang. Oh iya, petugas juga diperkenankan untuk menanyakan segala sesuatu yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa permohonan penerbitan paspor baru kamu dapat disetujui. Jangan lupa juga untuk melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang asli.

Nah, Sahabat Mido, kalau dinilai perlu, petugas juga akan meminta dokumen tambahan nih sebagai pendukung terhadap keterangan yang kamu berikan. Jangan khawatir, kalau kamu belum membawa dokumen yang diminta, kamu akan diberikan waktu oleh petugas untuk melengkapinya. Apabila permohonanmu disetujui, maka kamu akan melalui proses pengambilan foto dan perekaman sidik jari sebanyak 2 kali, yaitu saat proses BAP dan penerbitan paspor yang baru.

Terakhir, kamu bisa mengajukan permohonan paspornya. Proses cetak paspor memerlukan waktu selama 4 hari kerja. Jangan lupa, begitu selesai interview, segera bayarkan biaya beban beserta tarif PNBP penerbitan paspor barunya.

Semoga bermanfaat Sahabat Mido!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline