Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam proses pengurusan paspor melalui layanan inovasi yang diperkenalkan oleh Ditjen Imigrasi, yakni Layanan Eazy Passport.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan permohonan penerbitan paspor secara kolektif tanpa perlu melakukan pendaftaran antrean secara online.
"Layanan Eazy Passport memungkinkan masyarakat untuk mengurus paspornya secara bersamaan tanpa perlu mendaftar antrean online terlebih dahulu," jelas Madriva.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat perlu mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Karawang. Petugas akan melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan, dan jika memenuhi kriteria, pihak Imigrasi Karawang akan menghubungi pemohon untuk menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan layanan.
Layanan ini dapat diakses di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Karawang, sehingga semakin memudahkan masyarakat di wilayah tersebut dalam mengurus dokumen perjalanan internasional mereka secara praktis dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H