Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Karawang

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Biar Gak FOMO, Ini Perbedaan Paspor Elektronik dan Non Elektronik

Diperbarui: 21 September 2024   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Kompas.com

Sejak awal kehadirannya, keberadaan paspor elektronik seperti "primadona" yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Hampir setiap harinya, jumlah pemohon paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengalami peningkatan.

Salah satu keunggulan yang terdapat pada paspor elektronik yaitu adanya fitur chip yang terletak pada bagian sampul. 

Supaya tidak FOMO (Fear of Missing Out), ada baiknya kamu mengetahui letak perbedaan antara paspor elektronik dan non elektronik yang berikut ini.

Perlindungan Ekstra Data Pemegang Paspor
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono mengatakan, pada paspor elektronik terdapat chip yang berfungsi untuk menyimpan data pribadi pemegang paspor. Dengan fitur keamanan yang lebih mutakhir, maka data pemohon paspor dapat terjaga dengan lebih aman.

"Keberadaan chip di paspor elektronik ini berfungsi untuk memproteksi data pemegang paspor, sehingga tidak dapat dipalsukan serta disalahgunakan," ujarnya, Jumat (20/09).

Bebas Visa ke Lebih dari 30 Negara
Keunggulan lain yang akan diperoleh bagi pemegang paspor elektronik yaitu dibebaskannya dari mengurus visa ke lebih dari 30 negara yang menerapkan kebijakan Visa Waiver Program. 

Sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut yaitu Andorra, Australia, Austria, dan Belgia. Ada pula Brunei, Denmark, Finlandia, serta Prancis. Kemudian Jerman, Islandia, Irlandia, Italia, dan Jepang.

"Lalu terdapat Liechtenstein, Luksemburg, Monako, Belanda, serta Selandia Baru. Beberapa negara lainnya yaitu Norwegia, Portugal, San Marino, Singapura, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Inggris," sebutnya.

Perbedaan Tarif PNBP
Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki, Pangdam menyebutkan, merupakan hal yang wajar apabila tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik lebih mahal dibandingkan non elektronik. Sebagai informasi, untuk paspor elektronik dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu, sedangkan paspor non elektronik Rp 350 ribu.

Perbedaan tarif PNBP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline