Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Karawang

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku

Diperbarui: 18 September 2024   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Kompas.com

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, maka harus mengetahui aturan keimigrasian yang berlaku. Salah satunya, perbedaan antara permohonan paspor baru serta penggantian habis masa berlaku. 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa penggantian paspor yang habis masa berlaku diwajibkan bagi pemohon yang sebelumnya sudah memiliki paspor. 

"Jika seseorang sudah pernah memiliki paspor, mereka harus memilih jenis permohonan 'Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku', dan paspor lama wajib dilampirkan saat pengajuan," ujarnya, Rabu (18/09).

Sementara itu, permohonan paspor baru hanya ditujukan untuk mereka yang belum pernah memiliki paspor. Pengajuan ini dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor. 

"Sistem antrean untuk keperluan ini juga dilakukan secara online, sehingga pemohon harus mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut untuk mendapatkan jadwal pelayanan," ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline