Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Karawang

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Mulai 26 Agustus, Anak 6 Tahun ke Atas Bisa Melewati Autogate di Bandara

Diperbarui: 11 September 2024   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: ISTIMEWA.

Mulai 26 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan anak-anak usia 6 tahun ke atas untuk menggunakan layanan autogate keimigrasian.

Kebijakan ini diambil menyusul perkembangan teknologi face recognition yang semakin canggih, sehingga mempercepat proses pemeriksaan di bandara.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, dengan adanya teknologi face recognition yang lebih akurat, para penumpang, termasuk anak-anak, tidak lagi perlu melalui pemeriksaan manual oleh petugas imigrasi.

"Proses ini diharapkan dapat mempersingkat waktu antrean dan memberikan kenyamanan lebih bagi para penumpang," ucapnya, Rabu (11/9).

Sebanyak 200 autogate kini sudah tersedia di dua bandara internasional terbesar di Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandara Ngurah Rai di Bali. Fasilitas ini siap melayani penumpang untuk mempercepat proses keluar-masuk imigrasi, menjadikan perjalanan lebih efisien dan praktis.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi keluarga yang bepergian bersama anak-anak," pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline