Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan kegiatan Operasi Pengawasan dengan mendatangi sejumlah perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA), Rabu hingga Kamis (21-22/08). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 85 TKA berhasil diperiksa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, melalui kegiatan yang mengusung tema "OPERASI JAGRATARA II", pihaknya ingin memastikan bahwa setiap TKA yang berada di Kabupaten Karawang memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
"Kami ingin memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Imigrasi Karawang tidak menemukan TKA yang melanggar aturan keimigrasian. Seluruh WNA yang dilakukan pengecekan memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
"Namun, kami tetap memberikan edukasi terhadap Perusahaan dan sekolah untuk melakukan kewajiban melaporkan TKA nya ke Kantor Imigrasi Karawang," jelasnya.
Kegiatan Operasi JAGRATARA II digelar secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi yang berada di Indonesia. Selain melakukan operasi pengawasan, sepanjang tahun 2024, Imigrasi Karawang juga telah melaksanakan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasi (TAK) terhadap 5 (lima) orang asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Kelima WNA tersebut telah diberikan sanksi berupa pendetensian, hingga pendeportasian disertai dengan penangkalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H