Sebagai komitmen untuk meningkatkan kepuasan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kini dapat melayani permohonan penerbitan paspor elektronik. Namun, masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum mengetahui bahwa terdapat perbedaan antara biaya permohonan penerbitan paspor elektronik dan non elektronik.
"Untuk paspor elektronik, dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu, sedangkan untuk yang non elektronik sebesar Rp 350 ribu," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, Kamis (01/08).
Dirinya menjelaskan, perbedaan biaya tersebut disebabkan karena pada paspor elektronik terdapat teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.
"Keberadaan chip tersebut yang membuat biaya paspor elektronik lebih mahal," jelasnya.
Madriva menambahkan, dengan adanya chip elektronik, membuat tingkat keamanan paspor elektronik menjadi lebih baik.
"Sebab data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H