Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Karawang

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Berapa Biaya Paspor Elektronik?

Diperbarui: 1 Agustus 2024   19:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Detikcom

Sebagai komitmen untuk meningkatkan kepuasan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kini dapat melayani permohonan penerbitan paspor elektronik. Namun, masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum mengetahui bahwa terdapat perbedaan antara biaya permohonan penerbitan paspor elektronik dan non elektronik.

"Untuk paspor elektronik, dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu, sedangkan untuk yang non elektronik sebesar Rp 350 ribu," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, Kamis (01/08).

Dirinya menjelaskan, perbedaan biaya tersebut disebabkan karena pada paspor elektronik terdapat teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.

"Keberadaan chip tersebut yang membuat biaya paspor elektronik lebih mahal," jelasnya.

Madriva menambahkan, dengan adanya chip elektronik, membuat tingkat keamanan paspor elektronik menjadi lebih baik.

"Sebab data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline