Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Karawang

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Wow!! Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen!

Diperbarui: 24 Juli 2024   19:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Dokpri Humas

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memproses pidana 77 orang yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) sepanjang semester satu tahun 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 166% dibandingkan semester satu tahun 2023, di mana terdapat 29 orang yang menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Dari 77 orang tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan. Para WNA dan WNI yang diproses pidana, terancam hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Tersangka yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Saat ini, penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, terapi juga dari dalam negeri yang harus kita waspadai.

Selain itu dari sebanyak 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41% kasus adalah pidana atas pelanggaran pasal 119 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline