Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan khusus bagi kelompok rentan untuk mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Program ini ditujukan untuk lansia di atas 60 tahun, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan penyandang disabilitas.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil guna memberikan pelayanan yang lebih humanis dan inklusif.
"Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan aplikasi online. Oleh karena itu, kami memberikan dispensasi khusus bagi kelompok rentan ini agar mereka tetap dapat mengajukan permohonan paspor dengan lebih mudah," ujar Madriva, Jumat (05/07).
Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, keunggulan lain dari pemohon yang masuk ke dalam kriteria tersebut di atas yaitu akan dilayani permohonan paspornya secara terpisah dengan pemohon lainnya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang masuk ke dalam kelompok rentan.
"Karena kasihan sekali kalau misalnya anak kecil, atau orang tua kemudian antreannya disatukan dengan pemohon yang lainnya," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kelompok rentan dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus paspor tanpa harus mengalami kesulitan dalam mendaftar antrean online.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H