Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Karawang

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Tidak Ada Istilah Paspor Tembak: Imigrasi Tegaskan Pentingnya Prosedur Resmi

Diperbarui: 26 Juni 2024   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa tidak ada istilah "paspor tembak" dalam pengurusan dokumen perjalanan resmi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya kabar di masyarakat mengenai praktik pembuatan paspor melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Imigrasi Karawang menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan paspor demi keamanan dan legalitas perjalanan internasional.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengatakan, seluruh proses pengurusan paspor harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.

"Tidak ada istilah 'paspor tembak' dalam sistem kami. Semua paspor yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan keabsahan dokumen dan identitas pemohon," ujarnya, Rabu (26/06).

Lebih lanjut, Bowo menjelaskan penggunaan paspor yang diperoleh melalui jalur tidak resmi memiliki risiko dan konsekuensi hukum yang serius. Paspor yang diterbitkan secara ilegal dapat dianggap palsu dan tidak sah oleh otoritas negara lain.

"Sehingga dapat menyebabkan penahanan atau deportasi saat berada di luar negeri. Selain itu, pemohon juga dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia," jelasnya.

Dirinya menambahkan, Imigrasi Karawang senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pembuatan paspor cepat dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan. Keamanan dan keabsahan dokumen perjalanan adalah hal yang utama," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline