Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh penjamin terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang dijaminnya yaitu melaporkan kepada pihak imigrasi apabila terdapat perubahan status sipil maupun perubahan alamat. Untuk itu, setiap WNA yang berpindah alamat ke tempat lain, diwajibkan untuk menyampaikan laporannya ke kantor imigrasi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan, kewajiban untuk melapor tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat," ujarnya, Senin (10/06).
Lebih lanjut Bowo menjelaskan, penyampaian laporan Mutasi Alamat bahkan diajukan jika WNA tersebut hanya berpindah nomor kamar di tempatnya tinggal.
"Jadi misalnya ada WNA tinggal di hotel tertentu, di kamar nomor 125. Kemudian pindah ke kamar nomor 328, maka tetap wajib melapor ke pihak imigrasi," jelasnya.
Bowo menambahkan, bagi setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak menyampaikan kewajibannya dalam melapor ke pihak imigrasi akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk sanksi pidananya tidak main-main, bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 500 juta," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H