Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Karawang

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Imigrasi Karawang Menggelar Operasi Gabungan, Puluhan TKA Diperiksa

Diperbarui: 24 Mei 2024   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Imigrasi Karawang.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) yang dilaksanakan di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Senin (20/05). Kegiatan Opsgab dilakukan dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jonni Silitonga mengatakan, sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya. Selain itu, timnya juga memilih secara acak sebanyak 10 TKA untuk dilakukan proses wawancara.

"Dalam wawancara kami tanyakan terkait izin tinggalnya, kemudian aktivitas dan jabatan yang diemban. Kami pastikan apakah semuanya sesuai dengan izin yang dimiliki atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Jonni menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan Opsgab adalah untuk menjaga tegaknya kedaulatan bangsa dari potensi ancaman yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Hal ini, sambung Jonni, sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang terhadap tugas dan peran imigrasi.

"Jadi selain memberikan pelayanan paspor, kami juga berkewajiban melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Salah satunya melalui kegiatan hari ini," jelasnya.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Jonni menyebutkan tidak ada TKA yang melanggar aturan keimigrasian. Meski begitu, dirinya tetap mengingatkan kepada pihak perusahaan agar selalu melaporkan terkait keberadaan TKA yang bekerja di tempatnya.

"Apa pun aktivitas yang dilakukan oleh WNA, maka perusahaan selaku pihak penjamin wajib melaporkan kepada kami sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline