Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Karawang

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Sudah Mendaftar Antrean Online, Bisakah Mengajukan Pembatalan dan Pengembalian Pembayaran?

Diperbarui: 16 Mei 2024   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: visitukraine.today

Pada saat mengajukan permohonan, setiap pemohon paspor akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jika dalam kurun waktu dua jam permohonan tidak dibayarkan, maka proses pendaftarannya akan kedaluwarsa.

Namun, apabila sudah melakukan pembayaran, bisakah permohonan paspor dibatalkan?

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo menjelaskan, bagi masyarakat yang telah berhasil melakukan pembayaran maka tidak dapat melakukan pembatalan, sehingga uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

"Tidak... tidak bisa dikembalikan uang yang sudah dibayarkan," ujarnya, Kamis (16/05).

Lebih lanjut, Bowo menyebutkan, ketentuan mengenai pengembalian uang tersebut telah tercantum di dalam Lembar Bukti Pendaftaran M-Paspor. 

"Pada poin keenam disebutkan apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor, maka pembayaran yang telah disetorkan pada kas negara tidak dapat dikembalikan," sebutnya.

Selain itu, dirinya menambahkan, masyarakat hanya bisa mengajukan permohonan re-schedule sebanyak satu kali kesempatan saja. 

"Jika sudah berhasil mengajukan penggantian jadwal, maka sudah tidak bisa dikembalikan lagi jadwal kedatangannya seperti semula," pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline