Dalam pengisian dan upload data bagi pemohon yang akan berangkat umrah agar mengisi / meng-upload e-KTP pada kolom surat rekomendasi Kemenag guna memperlancar proses permohonan.Hal ini berdasarkansiaran pers Ditjenim No. SP/IMI/002/2023/04 bahwa Dirjenim surat rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat dalam pengurusan paspor untuk umrah.
Imigrasi berkomitmen tidak mempersulit karena tujuan yang baik, memberikan pelayanan yang maksimal kepada jemaah haji dan umrah. Namun, bukan berarti dengan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag, imigrasi tidak melakukan pengawasan.imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan di kantor imigrasi terhadap pemohon paspor yang diduga akan melakukan penyalahgunaan dan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melalui interview singkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H