Sebagai dokumen resmi yang penting bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, paspor mempunyai aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya. Oleh karena itu, sebagai pemegang paspor yang baik, sudah seharusnya kita menggunakan dan menjaganya dengan hati-hati.
Menurut Permenkumham No 8 Tahun 2014, paspor dikatakan rusak , bila kondisinya tidak memberikan keterangan yang jelas, tidak terbaca, atau memberikan kesan tidak pantas sebagai dokumen yang resmi, misalnya paspor dicoret-coret, lembab/basah/ terkena noda, distamp selain petugas imigrasi bahkan di steples. Jika terjadi hal tersebut akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H