Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi blitar

kantor imigrasi blitar

Jangan Lakukan Ini terhadap Paspormu!

Diperbarui: 11 Januari 2023   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Kanim Biltar

Sebagai dokumen resmi yang penting bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, paspor mempunyai aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya. Oleh karena itu, sebagai pemegang paspor yang baik, sudah seharusnya kita menggunakan dan menjaganya dengan hati-hati. 

Menurut Permenkumham No 8 Tahun 2014, paspor dikatakan rusak , bila kondisinya tidak memberikan keterangan yang jelas, tidak terbaca, atau memberikan kesan tidak pantas sebagai dokumen yang resmi, misalnya paspor dicoret-coret, lembab/basah/ terkena noda, distamp selain petugas imigrasi bahkan di steples. Jika terjadi hal tersebut akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline