Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi blitar

kantor imigrasi blitar

Persyaratan Visa Rumah Kedua

Diperbarui: 26 Desember 2022   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Ditjenim

Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu.

            Permohonan Visa Rumah Kedua diajukan oleh Orang Asing  atau penjamin melalui aplikasi visa online dengan melampirkan:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, paling singkat 36 bulan;
  • Bukti rekening milik Orang Asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp. 2 Milyar atau setara;
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan background putih:
  • Daftar riwayat hidup.
  • Untuk informasi lebih detail silahkan mengunjungi website www.imigrasi.go.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline