Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu.
Permohonan Visa Rumah Kedua diajukan oleh Orang Asing atau penjamin melalui aplikasi visa online dengan melampirkan:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, paling singkat 36 bulan;
- Bukti rekening milik Orang Asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp. 2 Milyar atau setara;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan background putih:
- Daftar riwayat hidup.
- Untuk informasi lebih detail silahkan mengunjungi website www.imigrasi.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H