Direktorat Jenderal Imigrasi ingin menyampaikan informasi penting mengenai penyesuaian tarif paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk terus meningkatkan pelayanan keimigrasian, memberikan pilihan yang lebih fleksibel, dan menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan masyarakat. Penyesuaian tarif ini efektif berlaku mulai 17 Desember 2024.Mengapa Tarif Paspor Disesuaikan?
Kebijakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka. Selain itu, perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang lebih baik dalam layanan keimigrasian.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Saffar M. Godam, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan," ujarnya.
Tarif Paspor Terbaru Berdasarkan Jenis dan Masa Berlaku
Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif baru paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya yang bisa dipilih oleh masyarakat:
1. Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun
- Paspor Nonelektronik: Rp 350.000
- Paspor Elektronik: Rp 650.000
2. Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
- Paspor Nonelektronik: Rp 650.000
- Paspor Elektronik: Rp 950.000
Apa Perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik? Berikut ini penjelasannya.
1. Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor elektronik atau e-paspor adalah paspor dengan fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi dengan chip yang terpasang pada bagian sampul. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari, yang akan mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data. Berikut ciri-ciri utama e-paspor:
- Memiliki Chip: Chip pada paspor elektronik menyimpan data biometrik yang lebih lengkap, sehingga mendukung pemeriksaan otomatis di berbagai negara.
- Data Diri Lebih Lengkap: Paspor ini memuat data biometrik seperti sidik jari dan wajah yang terintegrasi dengan sistem imigrasi.
- Logo Tanda Paspor Elektronik: Sampul paspor elektronik memiliki logo khusus yang menandakan bahwa paspor ini berbasis elektronik.
- Perawatan Khusus: Paspor elektronik membutuhkan penanganan dan penyimpanan yang hati-hati untuk melindungi chip dari kerusakan.
2. Paspor Nonelektronik
Paspor nonelektronik, atau yang sering disebut sebagai paspor biasa, tidak memiliki chip elektronik di dalamnya. Paspor jenis ini hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor. Berikut ciri-ciri utama paspor nonelektronik:
- Tanpa Chip: Paspor nonelektronik tidak memiliki chip yang menyimpan data biometrik.
- Data Diri Dasar: Paspor ini hanya memuat data diri pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan kewarganegaraan tanpa data biometrik tambahan.
- Tidak Ada Logo Khusus: Sampul paspor nonelektronik tidak memiliki logo yang menunjukkan bahwa ini adalah paspor elektronik.
- Perawatan Standar: Paspor nonelektronik tidak memerlukan perawatan khusus.