Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Batulicin

Humas Kantor Imigrasi Batulicin

Kantor Imigrasi Menggelar Konferensi Pers Pelaksanaan Tindakan Deportasi terhadap Seorang Warga Negara Asing Asal Algeria yang Habis Izin Tinggalnya

Diperbarui: 18 September 2024   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Imigrasi Batulicin

Batulicin, 18 September 2024 -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengumumkan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria yang telah habis izin tinggalnya di Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketaatan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Tanah Air.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan setelah ditemukan bahwa WNA tersebut telah melewati masa berlaku izin tinggalnya selama lebih dari 57 (Lima Puluh Tujuh Hari) tanpa melakukan perpanjangan atau mengurus dokumen keimigrasian.

"Kami bertindak tegas terhadap pelanggaran izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin serius dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan yang dilakukan terhadap WNA bernama BL (43) terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. Proses deportasi ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak Imigrasi memastikan bahwa hak-hak WNA tersebut tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Ferizal juga mengingatkan masyarakat, khususnya para WNA yang tinggal di Indonesia, untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian, termasuk memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu dalam status yang sah dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau semua WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika memerlukan bantuan atau informasi terkait perpanjangan izin tinggal," tambahnya.

Dengan tindakan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berharap dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru serta mendorong kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline