Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di PT. MISAJA MITRA dan PT. JIABAO JITUAN Indonesia yang berada di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Operasi ini dilakukan pada hari Rabu (11/09/2024), dengan tujuan untuk menegakkan hukum keimigrasian, memastikan keberadaan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut, serta memeriksa kelengkapan administratif terkait izin tinggal keimigrasian.
Kegiatan ini melibatkan Instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Kotabaru. Fokus utama dari operasi gabungan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di lokasi tersebut memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan rapat TIMPORA dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang bekerja atau menetap di wilayah ini memiliki dokumen yang sesuai dan sah. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan bahwa semua peraturan hukum ditegakkan tanpa adanya pelanggaran," ungkapnya
Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen seperti paspor, visa, dan izin tinggal dari para pekerja asing di PT. MISAJA MITRA dan PT. JIABAO JITUAN Indonesia. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H