Batulicin, 31 Mei 2024 - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal RRT yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, serta perwakilan media.
Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA bernama Xiao Luo, lahir di Shaanxi pada 28 Mei 2000, Jenis Kelamin Laki-laki, berkewarganegaraan RRT. Xiao Luo terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin pada Selasa, 21 Mei 2024.
"Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, pukul 08.00 WITA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin berangkat menuju PT. Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk melaksanakan operasi pengawasan rutin. Pada saat melakukan pengawasan, Tim menemukan 1 (satu) Orang Asing yang sedang berkegiatan di PT. Indonesia Equipment Centre. Namun, Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, Yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan Paspor yang dimilikinya kepada petugas." Jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin membawa Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin Bersama dengan perwakilan Perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 huruf (a) dan huruf (b) Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 122 huruf (a).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan yang dimilikinya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
"Atas pelanggaran ini, Xiao Luo dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian. Yang bersangkutan akan di deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Senin, 03 Juni 2024. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," tambah Kepala Kantor Imigrasi Batulicin.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan bahwa operasi pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara rutin dan intensif. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang mereka ketahui. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan ini," tutup Kepala Kantor Imigrasi Batulicin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H