Lihat ke Halaman Asli

Kini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Sudah Tersedia Paspor Elektronik

Diperbarui: 9 Oktober 2023   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Masyarakat Pati dan sekitarnya patut berbahagia. Pasalnya, kini di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati sudah tersedia Paspor Elektronik (E-Paspor). Kini masyarakat bisa memilih Paspor Elektronik pada aplikasi M-Paspor saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

"Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah tersedia E-Paspor. Banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan Paspor Elektronik dan juga kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi yang menargetkan seluruh Kantor Imigrasi menyediakan layanan Paspor Elektronik di tahun 2023 ini. Alhamdulillah, kini Paspor Elektronik sudah tersedia di Kantor Imigrasi Pati", ujar Kepala Kantor Imigrasi Pati Erwin Hariyadi.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Erwin Hariyadi mengungkapkan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Erwin Hariyadi mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pertama kali mengeluarkan E-Paspor pada tanggal 29 September 2023 atas nama Susilowati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline