Lihat ke Halaman Asli

Farhan Ramadhan

Mahasiswa Hubungan Internasional

Pembuangan Limbah Nuklir Jepang dan Pandangan Hukum Internasional

Diperbarui: 1 Desember 2023   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.id

Pasca gempa yang berkekuatan 8,9 skala richter dan gelombang tsunami pada 11 Maret 2011 yang mengguncang wilayah selatan Jepang, menyebabkan terjadinya banjir parah yang memberikan dampak terhadap prefektur Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima dan menghancurkan berbagai infrastruktur yang ada di area PLTN.

Setelah kejadian tersebut, beberapa hari kemudian terjadi reaksi antara molekul air banjir dan bahan bakar nuklir yang menyebabkan pembentukan gas hidrogen yang pada akhirnya memicu ledakan, akibat hal tersebut seluruh sistem PLTN Fukushima mematikan mesin pembangkit secara otomatis. Yang pada akhirnya menyebabkan kebocoran PLTN Fukushima dan mengakibatkan hilangnya sumber daya bagi PLTN Fukushima untuk mengoperasikan sistem keselamatan dan membuat sistem PLTN tidak dapat mendinginkan reaktor dan penyimpanan bahan bakar yang akhirnya menyebabkan kenaikan suhu yang sangat drastis.

Pemegang tanggung jawab terhadap PLTN Fukushima yaitu Electric Power Company Holdings (TEPCO) Fukushima Daiichi Nuclear Power Station menyampaikan akan rencana pembuangan lebih dari 1 juta ton air limbah nuklir PLTN Fukushima pada pertengahan 2023. Kebijakan tersebut juga dihasilkan oleh program tinjauan dari pemerintahan di Jepang terkait yang mana menghasilkan kesepakatan agar air limbah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir tersebut setuju untuk dibuang ke laut. 

Kebijakan tersebut juga muncul terkait dengan jumlah kontaminasi nuklir yang sudah mencapai hampir 50 persen dan tangki yang menyimpan air radioaktif tersebut sudah hampir penuh. Karena menurut penelitian, secara alami laut dapat menetralisir zat-zat pencemar yang masuk ke dalam laut.

Namun hal ini mendapatkan respon dari banyak pihak di dunia internasional. Pembuangan zat radioaktif ke laut oleh Jepang dianggap dapat melebihi batas ambang cemaran laut yang dapat menyebabkan pencemaran laut dan mengganggu ekosistem laut sekitar bahkan kehidupan manusia di sekitar laut yang tercemar.

Menurut kacamata hukum internasional, Jepang dianggap melanggar hukum lingkungan internasional dan perjanjian-perjanjian teritorial hukum internasional. Berdasarkan kebijakan-kebijakan tentang Konvensi Keamanan Nuklir, Jepang dianggap menyepelekan hukum tingkat keselamatan nuklir dan perlindungan terhadap lingkungan sekitar area lokasi nuklir, maka dari itu atas kebijakan tersebut pemerintah Jepang diminta meninjau kembali keputusan mengenai pembuangan limbah nuklir tersebut.

Selain hal tersebut, Jepang juga dianggap ingkar karena negara tersebut merupakan salah satu negara yang juga ikut dalam menyetujui Convention On Nuclear Safety pada tahun 1994 yang mana seharusnya Jepang memperhatikan lagi terkait dampak yang akan ditimbulkan dari pembuangan limbah PLTN Fukushima ke Jepang.

Namun pada akhirnya pada 24 Agustus 2023 lalu, Jepang sudah membuang limbah pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut ke laut. Yang akibat keputusan tersebut terdapat kecaman dari berbagai pihak yang menganggap tingginya kandungan tritium yang dikhawatirkan mempengaruhi ekosistem laut.

Sejumlah negara termasuk China sangat mengecam dampak buruk akibat tritium yang mencemari laut sepanjang Samudra Pasifik, China dengan tegas melarang impor ikan dari negara Jepang dan mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengkonsumsi olahan produk laut dari Jepang, Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut mengecam karena dianggap efek yang dapat ditimbulkan terhadap pembuangan limbah nuklir tersebut dapat berdampak secara globlal dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan dari industri nuklir harus bertanggung jawab atas olahan limbah nuklir tersebut.

Namun pada akhirnya, Jepang mengantongi izin dari Asosiasi Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Association/IAEA) yang telah memberikan izin kepada negara Jepang untuk membuang limbah nuklir Fukushima di Samudra Pasifik. IAEA menilai limbah dengan kandungan titrium tersebut tidak menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap lingkungan karena dianggap telah memenuhi standar internasional. TEPCO juga telah menerima izin untuk melakukan pembuangan pada 7 Juli 2023 lalu dari regulator nuklir Jepang dan TEPCO sendiri mengklaim jika air limbah nuklir yang akan dibuang telah melalui proses pengenceran dan disaring untuk membuang semua zat radioaktif kecuali tritium dan kadarnya jauh di bawah batas berbahaya.

Nama Mahasiswa: Muhammad Farhan Ramadhan

Nomor Mahasiswa: 223507536109

Dosen: Fadlan Muakki, S.IP., M.Phil., LL.M




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline