Pada dasarnya pendidikan merupakan sarana yang bertujuan untuk kehidupan bermasyarakat mempunyai peradaban yang luhur, dalam sejarah suatu kebudayaan salah satu aspek terpenting dalam kemajuan suatu peradaban adalah generasi penerus. Dalam rangka meningkatkan tumbuhnya suatu kebudayaan pendidikan mensyaratkan bahwa proses belajar mengajar mengutamakan pada pengembangan aspek afektif serta psikomotorik di samping keahlian kognitif yang dimiliki.
Untuk menciptakan proses pendidikan yang baik Asep Saiful Anwar dalam bukunya mengungkapkan bahwa penting untuk memiliki kurikulum yang baik yang harus ditawarkan kepada anak didik. Sedangkan program pendidikan menurut Yudi Latif harus mampu mengembangkan karakter siswa yang terbagi ke dalam empat aspek yaitu; berpikir, emosi, kerja dan gerak dan tentunya sesuai dengan perkembangan siswa.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi akan sangat mengubah cara hidup masyarakat dari masa ke masa terutama cara pandang masyarakat terhadap masalah-masalah sosial. Dalam bukunya "Keputusan Menteri Agama Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum" Amin menyebutkan bahwa program pendidikan pai merupakan titik tolak utama untuk membekali para peserta didik dengan wawasan yang baru, memungkinkan mereka menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada guna menghasilkan output dan outcome yang sesuai dengan kebutuhan zaman guna membangun kemajuan manusia yang bermartabat.
Kurikulum memiliki fungsi sebagai wadah seluruh pembelajaran PAI di sekolah yang meliputi pendidik, peserta didik, lingkungan pendidikan, alat pendidikan, metode dan evaluasi. Untuk mengetahui seberapa baik pembelajaran PAI dapat dibuktikan dengan pengembangan dari kurikulum PAI itu sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Menurut mawar Kusumastuti kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta pedoman cara menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pendidikan agama Islam terdiri dari berbagai mata pelajaran Islam yang diajarkan baik secara formal di sekolah maupun secara informal dan nonformal di rumah dan masyarakat.
Perkembangan kurikulum dan implementasi kurikulum PAI sekolah dan madrasah memiliki permasalahan yang berbeda dan memiliki solusi yang berbeda pula. Dalam kajian Ira Yuniarti terdapat beberapa perbedaan yang signifikan dalam kurikulum PAI sekolah dan madrasah yaitu;
1. Ruang lingkup sub disiplin ilmu agama
2. Alokasi waktu
3. Tradisi
4. Kegiatan Pengajaran
Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 saat ini mengatur pendidikan agama Islam sebagai mata pelajaran pasal 37 "Pendidikan Nasional", ayat 1 dan 2. Keputusan sistem pendidikan nasional Pendidikan Agama Islam menunjukkan pentingnya pendidikan agama bagi setiap warga negara. Pendidikan agama merupakan landasan yang diperlukan bagi perkembangan moral pada setiap peserta didik sesuai dengan standar nasional.