Lihat ke Halaman Asli

Ayo, Tingkatkan Market Share Syariah

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bank Syariah telah cukup banyak mengalami perkembangan dengan membuat terobosan-terobosan baru, misalnya dikeluarkan fatwa produk kartu kredit syariah yang masih memicu kontrovesi. Ada juga kebijakan dari BI melalui Direktorat Perbankan Syariah tentang office chanelling bagi bank konvensional yang telah membuka Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memberikan pelayanan transaksi syariah bagi masyarakat.

Sejarah pergerakan ekonomi Islam di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1911. Dipelopori dengan berdirinya organisasi Syarikat Dagang Islam yang dipimpin oleh para entrepreneur dan para tokoh Muslim saat itu. Pada tahun 1992 lahirlah Bank Muamalat sebagai bank Islam pertama di Indonesia. Bank Muamalat masih menjadi pemain tunggal dalam perbankan syariah hingga tahun 1998, ditambah 78 BPR Syariah. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 membuat bank-bank konvensional yang saat itu berjumlah 240 mengalami negative spread, yang berakibat pada likuiditas. Dan hanya bank Syariah yang tidak terkena dampak ini dan tetap bertahan di tengah maraknya bank-bank konvensional yang terlikuidasi. Sejak saat itu, bank konvensional ramai membuka Unit Usaha Syariah hingga sekarang.

Pekembangan sistem keuangan berbasis Syariah wajib kita syukuri. Karena dengan prinsip Syariah: bagi hasil yang seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat. Namun kenyataannya, market share perbankan Syariah masih di bawah 5%. Dan kenyataan ini, membuat Syariah sulit untuk menembus perekonomian global. Hal ini perlu dievaluasi secara mendalam dan signifikan bagi perbankan Syariah dan para pakar ekonomi Syariah. Meningkatkan market share merupakan tantangan terbesar bagi keuangan Syariah.

Saya memang bukan pakar ekonomi, apalagi pakar ekonomi Syariah. Tapi saya ingin menuturkan apa yang ada di benak saya tentang market share Syariah yang masih kecil dalam skala nasional. Menurut saya, sebenarnya yang menjadi penyebab mengapa market share Syariah masih kecil: Pertama, masyarakat masih sedikit pemahamannya tentang bank Syariah. Masyarakat masih banyak yang berpikir bank Syariah sama saja dengan bank konvensional lainnya. Ini merupakan tugas perbankan syariah, agar lebih mempromosikan dengan sejujur-jujurnya tentang keunggulan syariah : sistem bagi hasil tersebut. Mengingat di Indonesia masyarakatnya dominasi beragama Islam. Ini telah menjadi asset bagi perbankan Syariah untuk mengembangkan Syariah di kancah ekonomi nasional dan dapat terus maju di ekonomi internasional.

Kedua, Syariah yang bersifat universal seharusnya dapat didayagunakan dengan baik. Dalam agama lain, misalnya saja agama Kristen, sistem bunga juga diharamkan. Ke-universal-an Syariah itu harusnya dapat merangkul semua masyarakat dengan bermacam-macam keyakinan dan agama. Saat ini belum sepenuhnya terealisasi, akibat kurangnya promosi, seperti yang sudah saya paparkan diatas. Para ulama/ustaz dan pemuka agama lainnya sebaiknya diberi pemahaman dan penididikan tentang perbankan Syariah. Karena masih sedikit yang mengetahui. Agar para pemuka agama tersebut dapat mengajak masyarakat untuk melakukan kegiatan perbankan secara Syariah.

Ketiga, sistem perbankan Syariah yang mengharamkan bunga dan menjunjung sistem bagi hasil harus dapat benar-benar terealisasi dengan jelas, demi meningktkan market share Syariah di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline