Lihat ke Halaman Asli

Kajian Kasus Korupsi Berupa Suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021

Diperbarui: 11 Juli 2022   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kajian Kasus Korupsi Berupa Suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021

 

Abstrak

Pinjaman  akan berfungsi optimal bagi pembangunan  bila disertai dengan tata kelola yang baik. Pembangunan sistem yang baik menjadi penting karena tidak hanya bisa menyinergikan orientasi pembangunan, tapi juga konsekuensinya terhadap tujuan peningkatan kesejahteraan. Sayangnya saat ini tata kelola pinjaman daerah belum dilakukan dengan optimal yang mengakibatkan masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia terkait dengan dana pemulihan ekonomi nasional. Berkaitan dengan hal itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalis dan mengkaji tentang kasus korupsi berupa suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca terkait kasus korupsi berupa suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Indonesia.

Kata Kunci : Korupsi, Dana PEN, Pinjaman , Keuangan pusat .

Pendahuluan

Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, beberapa daerah mengalami masalah keuangan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah Pembangunan daerah sangat terkait dengan kemampuan pembiayaan daerah dan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki pemerintah daerah Pemerintah Daerah senantiasa menyediakan anggaran untuk pembangunan daerah, tetapi karena keterbatasan penerimaan daerah maka perlu dicari sumber-sumber yang lain. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah keuangan adalah dengan melakukan pinjaman daerah.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2000 dan telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah. Pinjaman daerah merupakan semua transaksi y yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali (Santoso, 2003: 148). Pinjaman ini dapat bersumber dari dalam seperti pemerintah pusat, lembaga keuangan bank dan bukan bank, masyarakat, maupun pinjaman luar negeri yang berupa pinjaman bilateral maupun multilateral.

Pinjaman dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan bagi daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga dan biaya lain sebagian atau seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya. Sedangkan pinjaman jangka pendek digunakan untuk membiayai belanja operasional dan pemeliharaan Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman  dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan (Santoso, 2003: 148).

Pengelolaan pinjaman  yang baik sangat diperlukan karena pinjaman daerah merupakan alternatif pembiayaan bagi pemerintah. Pengelolaan pinjaman sangat dipengaruhi berbagai hal seperti fluktuasi belanja daerah Pada umumnya alokasi belanja daerah akan mengikuti besarnya penerimaan daerah, penerimaan daerah sendiri pada era otonomi masih bergantung pada dana perimbangan yang diperoleh dari pemerintah pusat.

Sumber pembiayaan alternatif dapat berasal dari pinjaman ataupun kerja sama dengan badan usaha yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha. Pinjaman pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Terdapat dua jenis pinjaman PEN daerah di antaranya pinjaman kegiatan dan pinjaman program. Total komitmen pinjaman PEN daerah sebesar Rp19,1 triliun. Data menunjukkan bahwa hingga Februari 2021 total nilai yang telah dicairkan sebesar Rp8,3 triliun atau sekitar 45% dari total komitmen. Selain itu, hingga Februari 2021 total kegiatan yang disetujui sebanyak 3.111 kegiatan, dengan rata-rata jumlah kegiatan untuk setiap pemerintah daerah sebanyak 103 kegiatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline