UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merupakan hasil perenungan panjang yang dialami bangsa Indonesia dalam mencari, memperbanyak, dan menggali ide-ide ketatanegaraan yang cocok dan pantas untuk diterapkan di negara ini.
Menelusuri kembali jejak sejarah perjalanan konstitusi negara ini, kita akan menemukan bukti nyata dari sistem ketatanegaraan yang dinamis dalam mencari bentuk ideal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena hakikat konstitusi adalah konsepsi negara yang menjadi dasar dan batasan konstelasi sistem ketatanegaraan.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah sarana penyelenggaraan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang UUD 1945. Syarat mutlak kedaulatan negara adalah adanya masyarakat yang taat pada konstitusi dan pemerintahannya.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk mengisi jabatan-jabatan negara, baik eksekutif maupun legislatif dalam kurun waktu tertentu secara demokratis. Masyarakat diberi ruang untuk berperan aktif dan menjadi bagian dari proses demokrasi. Gagasan demokrasi dimaknai sebagai "Kekuatan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat", maka penyelenggaraan pemilu yang demokratis, profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan syarat penting dalam penyelenggaraan pemilu. pengelolaan suatu negara.
Pemilu juga merupakan bentuk partisipasi politik rakyat dalam negara demokrasi, sehingga kejujuran dan keadilan penyelenggaraan pemilu akan mencerminkan kualitas demokrasi.
Menginginkan suatu praktek politik dan pemerintahan yang memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat mengharapkan keuntungan dalam melaksanakan atau menegakkan hukum.
Aspirasi tersebut semuanya terbingkai dalam kerangka konstitusional yang dijadikan pedoman hukum dalam praktik politik dan pemerintahan. Negara berkewajiban secara tegas untuk berusaha memenuhi hak setiap warga negara.
Hukum merupakan produk politik, karena karakter isi setiap produk hukum akan ditentukan atau diwarnai oleh perimbangan kekuasaan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Seperti halnya demokrasi pada umumnya, Indonesia juga berpijak pada prinsip konstitusionalisme.
Pemilihan umum yang pada hakekatnya merupakan saluran bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan hak politiknya dalam mewujudkan sirkulasi kepemimpinan bagi wakil-wakilnya yang akan duduk di tingkat eksekutif dan yudikatif, dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip demokrasi dan prinsip kerakyatan.
kedaulatan.8 Rakyat bertindak langsung sebagai pemilih langsung pada semua tingkat pemilihan, baik pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan umum legislatif; nasional dan daerah.