Revolusi digital di Indonesia terlihat dengan hadirnya layanan finansial yang menggunakan teknologi contohnya yaitu peer-to-peer lending. Peer-to-peer lending adalah bagian dari teknologi finansial yang merupakan sistem peminjaman uang secara online, dimana teknologi digunakan sebagai sarana transaksi antara investor (pemberi pinjaman) dan peminjam dana (penerima pinjaman) (Wajuba et al., 2021). Melalui peer-to-peer lending peminjam tidak perlu bersusah payah mengunjungi bank untuk mengajukan pinjaman, hanya dengan memakai perangkat, peminjam atau kreditur bisa langsung melakukan pengajuana pinjaman dengan syarat yang mudah. OJK menyampaikan, hingga 21 Oktober 2024, jumlah keseluruhan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan memiliki izin di OJK sebanyak 97 perusahaan https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-21-Oktober-2024.aspx.
Pertumbuhan yang cepat dari fintech peer-to-peer lending dianggap wajar karena layanan ini memberikan kemudahan akses kepada Masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dana. Hal tersebut relevan bagi UMKM yang tidak jarang menghadapi kesulitan untuk memperoleh pembiayaan dari bank. UMKM saat ini selain mengandalkan peminjaman dari bank tetapi juga mereka memanfaatkan fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan (Serlika Aprita, 2021). Hal ini perlu adanya tata kelola dan manajemen risiko pada perusahaan peer-to-peer lending yang terpercaya dalam kemudahan mengakses sumber pendanaan yang disediakan, melihat saat ini kasus pinjaman online (pinjol) meningkat yang semakin mengganggu masyarakat.
https://ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/3824/peluang-dan-tantangan-fintech-p2p-lending-di-era-uu-p2sk dikutip dari OJK , melalui UU P2SK pemerintah memberikan perhatian khusus pada spek regulasi fintech P2P lending. Salah satunya yaitu kewajiban bagi setiap pihak yang menjalankan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan (termasuk fintech P2P lending/LPBBTI), untuk memperoleh lisensi usaha sebagai penyelengggara yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan kecuali ada ketentuan yang diatur dalam undang-undang khusus. Kedua, semua penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan harus bergabung dengan asosiasi yang selaras dengan bidang usahanya, dimana asosiasi tersebut perlu persetujuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan bertugas mengawasi pelaksana Usaha Jasa Pembiayaan.
Mengetahui cara kerja peer-to-peer lending, diataranya
1. Peer-to-peer lending pihak pemberi pinjaman melakukan penilaian dan pemilihan terhadap calon peminjam termasuk platform yang berperan menentukan tingkat risiko.
2. Peminjam yang terpilih dianggap layak dan dipublikasikan di marketplace P2P dan terdapat informasi data peminjam agar pemberi pinjaman dapat mengambil keputusan sebelum memberi pinjaman.
3. Investor P2P meneliti dan memilih atas peminjam yang tertera pada marketplace P2P.
4. Investor memberikan dana kepada peminjam yang sudah dipilih.
5. Peminjam membayar hutangnya kepada platform P2P sesuai dengan jadwal pembayaran.
6. Investor P2P menerima pembayaran pinjaman dari peminjam melalui platform.