Indonesian Lawyers Club malam ini mengangkat topik “nikah siri sah atau tidak”. Berbagai pandangan, pendapat dan pemikiran dari berbagai pakar didiskusikan. Baik dari sudut pandang hukum Islam maupun hukum negara. Seperti biasa ada pro dan kontra. Buat saya yang menarik adalah apa yang dikatakan Imam Masjid Istiqhal, Ali Mustafa.
Dalam acara yang dihadiri : Egi Sudjana, Prof Azyumardi azra, Ayu Azhari, Machica Mochtar, Psikolog Zoya Amirin, Puspo Wardoyo, Ketua MUI, Direktur Islam Kementrian Agama, Anggota DPR, dsbnya itu Ia mengatakan bahwa nikah siri itu banyak terjadi di Indonesia karena poligami dipersulit, terlalu banyak syaratnya begitu kata beliau.
Wow suatu pemikiran menarik yang pastinya berpotensi mengundang kontroversi bagaimana menurut anda???
Saya tidak paham masalah ini semoga ada tulisan yang mengupas masalah ini!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H