Pembahasan kali ini akan membahas tentang kaidah yang sangat luas cakupannya. kaidah tersebut adalah kaidah yang sangat ringkas namun masalah yang dicakupnya sangat banyak sekali.
" pengikut itu hukumnya mengikuti sesuatu yang dia ikuti "
Maksud dari kaidah ini adalah apabila ada sesuatu yang keberadaannya mengikuti sesuatu yang lain, maka hukumnya juga mengikuti yang lain.
Dalil ke-1 dari kaidah ini diantaranya adalah sabda Nabi kita Muhammad Shallallahu' Alaihi wa Salam :
"sembelihan janin itu mengikuti sembelihan induknya ( HR. Abu Dawud dan Tirmidzi ) "
Keika kita menyembelih -misalnya- sapi dan ternyata ketika disembelih sapinya dalam keadaan ada anaknya di dalam perutnya. ketika kita sembelih dan anknya ketika keluar sudah mati, maka anak yang belum disembelih tersebut boleh kita makan walaupun sudah mati. justru ketika sudah mati itulah hukumannya mengikuti sembelihan ibunya. kalau induknya mati karena disembelih dengan cara yang syar'i, maka janin yang sudah mati tersebut boleh kita makan. hak ini karena sembelihannya tersebut mengikuti sembelihan induknya.
Berbeda kalau misalnya ketika induknya sudah disembelih, kemudian ketika kita membuka perutnya ternyata janinnya masih hidup, maka itu membutuhkan semeblihan yang lain lagi. karena disini seakan-akan dia sudah berdiri sendiri dan tidak mengikuti ibunya. kalau matinya mengikuti ibunya. ketika induknya disembelih dan mati, akhirnya janinya mati, maka sembelihan ibunya itu sudah cukup sebagai sembelihan janinya.
ini menjadi dalil atau dasar akan benarnya kaidah yang sedang kita bahas.
Dalil ke-2 yang menunjukan benarnya kaidah yang sedang kita bahas adalah hadist Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam :