Di tengah kerasnya upaya segenap komponen masyarakat untuk menahan laju penyebaran Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan wacana yang meresahkan.
Wacana untuk membebaskan narapidana kasus korupsi, bersama dengan narapidana kasus lain untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 membuat banyak pihak bersuara.
Langkah membebaskan narapidana di tengah pandemi ini memang bukan hanya Indonesia yang melakukannya. Beberapa negara lain seperti Iran, Jerman, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat juga melakukannya.
Alasan overcrowd alias kelebihan penghuni di banding luas lapas adalah pemicunya, dan itu bisa memperbesar potensi penyebaran virus dengan cepat. Upaya menahan penyebaran virus melalui pembebasan tahanan juga bagian dari mentaati seruan dari Komisi Tinggi HAM PBB.
KOMISI III DPR PROTES KEMENKUMHAM
Kemenkumham merespon aksi cepat penanggulangan Covid-19 dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri yang ditandatangani pada Senin , 30 Maret 2020, sebanyak 30 ribu narapidana akan dibebaskan karena kondisi darurat.
Kriteria narapidana yang dibebaskan karena pandemi ini mengacu pada PP No. 99 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti koruptor, teroris, narkotika dan kejahatan berat lainnya tidak termasuk di dalamnya.
Inilah yang kemudian memicu protes dari beberapa orang anggota Komisi III DPR RI saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual pada hari Rabu, 1 April 2020.
Dalam RDP tersebut, dua anggota DPR yakni Nasir Djamil dari Fraksi PKS dan Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem. Keduanya memprotes dan menilai bahwa PP yang dijadikan acuan itu bersifat diskriminatif karena tidak memperlakukan semua narapidana secara sama.
Mereka mendesak Kemenkumham merevisi PP tersebut untuk membuka peluang bagi narapidana kasus korupsi untuk diikutsertakan dalam pembebasan darurat.