Ini salah satu harapan saya jika paslon 1 menang. Iming-iming dana 1 M, miliar loh ya bukan Mber, untuk tiap Rukun Warga (RW) di Jakarta sungguh menggiurkan sekaligus membingungkan. Menggiurkan bagi pihak yang menangkap ada "celah" untuk memanfaatkan program yang dijanjikan Agus Yudhoyono dan Sylvia Murni ini. Namun pasti membingungkan bagi orang-orang yang memiliki akal sehat dan tahu bagaimana alur pengelolaan keuangan daerah.
Janji manis ini sudah berulangkali ditanya bagaimana implementasi dan sistem pengawasannya dalam dua kali debat kampanye cagub DKI. Seingat saya pada debat pertama dan yang ketiga. Pada kedua debat tersebut, AHY tidak menjelaskan secara konkrit bagaimana mekanisme pengucuran dana apalagi cara pengawasan penggunaannya. Jawaban populernya yang saya ingat adalah "jika pemimpin selalu curiga pada rakyatnya, bagaimana rakyat bisa berinovasi,". Kira-kira begitulah jawabannya, lebih kurang. Bagi saya, ini jelas bukan jawaban memuaskan apalagi mencerahkan. Jawaban AHY yang sungguh cerdas ini yang membuat saya penasaran mengulik data dan informasi seputar RT/RW.
1. Total dana yang harus dikucurkan. Jika AHY terpilih, dia harus menyiapkan dana untuk RW yang dia istilahkan dengan "anggaran pemberdayaan komunitas" sebesar kurang lebih 2,7 Triliun karena total RW se-DKI Jakarta ini menurut data BPS tahun 2013 sejumlah 2.720. Wow, itu bukan jumlah main-main. Jumlah itu hampir setara dengan anggaran pembuatan 5.500 unit rusun yang sudah dianggarkan di APBD DKI Jakarta untuk tahun 2017. Dalam APBD 2017 itu, anggaran pembangunan rusun menyedot alokasi terbesar yakni senilai kurang lebih 5 T untuk pembangunan 11. 105 unit rumah susun yang akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah. (Sumber).
2. Tugas dan Fungsi RT/RW sesuai dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pasal 14 adalah "RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan". Sementara fungsinya berdasarkan Pasal 15 adalah RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
Menilik dari tupoksi RT/RW itu saya bertanya-tanya apakah memang diperlukan dana sebesar 1 M per tahunnya?? Terlebih dalam setiap uraian kampanyenya, AHY dan Silvi tidak menjelaskan secara gamblang apa yang dapat digunakan dengan dana itu. Atau mungkin ada kompasioner yang punya informasi detilnya?
3. Status Kepegawaian tingkat RT/RW bukanlah Pegawai Negeri Sipil. Jika AHY berulangkali menegaskan program andalannya 1 M per RW itu menggunakan APBD jelas itu membingungkan bagi saya, karena sependek pengetahuan saya, pengelolaan keuangan daerah atau negara harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Sementara, saat ini, pengurus RT/RW adalah individu yang ditunjuk secara langsung oleh perwakilan warga setempat. Sifatnya pun kerja sukarela. Lalu, siapa yang akan mengelola anggaran 1 M itu???
Tiga hal terkait RW itu saja sudah membuat saya meragukan program andalan paslon 1 ini karena memang sulit dinalar secara logika. Terlebih, jawaban AHY untuk tidak mencurigai warga terkait pengelolaan dana karena dapat memunculkan ketakutan justru bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan (daerah dan negara).