Siapa sih yang tidak mengenal Direktur Jenderal Bea dan Cukai ? Salah satu lembaga pemerintah yang belakangan ini viral di medsos. Mulai dari kontroversi terkait barang impor yang tertahan, biaya pajak yang tinggi, dan beberapa kasus lainnya. Namun seperti apa sih Bea Cukai itu ?
Pada hari Minggu (10/7/2024), Bersama dengan komunita kemenkeu atau komunitas #uangkita regional Yogyakarta dan Bea Cukai Yogyakarta melakukan kolaborasi bersama sama berkumpul untuk mengetahui lebih lanjut apa itu Bea dan Cukai. Berlokasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebanyak sekitar 40 anggota komunitas yang berisikan para mahasiswa mengikuti kegiatan berjudul Petualangan Komunita #2 goes to Bea Cukai Jogja.
Dengan Narasumber, Bapak Bimo Adisaputro selaku pemeriksa Bea Cukai ahli Pertama, beliau memaparkan berbagai materi perkenalan yang berkaitan tentang berkaitan Bea dan Cukai atau Customs and Excise.
Dijelaskan bahwa Bea dan Cukai atau Customs and Excise adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas administrasi hukum kepabeanan dan cukai, memungut bea dan pajak atas impor dan ekspor, serta menerapkan peraturan yang berkaitan ekspor, impor, atau penyimpanan barang. Nyatanya setiap negara memiliki lembaga sejenis ini dengan nama yang berbeda beda. Indonesia memiliki lembaga ini dengan nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertanggung langsung kepada Menteri Keuangan.
Lembaga Bea dan Cukai akan bekerja dengan memberikan tarif terhadap barang yang masuk atau keluar negara. tarif adalah sejenis hambatan berupa pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk atau barang impor sehingga harga produk meningkat. Kebijakan ini sudah umum di dalam perdagangan internasional sebagai tindakan proteksionis dengan tujuan menguntungkan produsen dalam negeri dan meningkatkan pendapatan.
Dikarenakan mengurusi terkait kepabean atau pengawasan terhadap lalu lintas masuk keluar barang, Bea Cukai ini erat kaitannya dengan impor. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam wilayah negara baik itu wilayah darat, udara, laut, dan zona ekonomi khusus lainnya.
Dirjen Bea dan Cukai ini memiliki beberapa tugas dan fungsi
Revenue Collector.
Revenue Collector ini adalah usaha meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan bea masuk, PDRI, dan cukai. Terdapat beberapa pungutan dalam rangka kegiatan impor, seperti bea masuk, PPN, PPh (Pasal 22 Impor), dan PPnBM.
Trade Facilitator