Lihat ke Halaman Asli

Imas Masitoh

Guru SD yang baru saja selesai mengikuti pendidikan guru penggerak angkatan 8

Info Terkini, Ada Kabar Gembira Batas Waktu Penyelesaian Perencanaan Kinerja Diperpanjang

Diperbarui: 2 Februari 2024   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar: dokpri (SS PMM)

Info Terkini, Batas Waktu Penyelesaian Perencanaan Kinerja Diperpanjang

Kabar gembira bagi Bapak dan Ibu Guru yang perencanaan Kinerjanya belum selesai atau perlu direset masih ada kesempatan karena penyelesaian kinerja di PMM diperpanjang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran nomor 0477/B1/GT.00.02/2024 tentang Pengelolaan Kinerja bagi ASN Guru pada PMM yang terintegrasi e-kinerja BKN. Lebih lengkap lagi bahwa perpanjangan perencanaan kinerja ini diperpanjang  sampai kendala teknis teratasi.

Input sumber gambar: dokpri 

Sahabat Kompasiana, sebagaimana kita ketahui bahwa pengelolaan kinerja dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, tahap perencanaan kinerja bagi ASN di aplikasi PMM.

Bulan Januari sudah berakhir. Namun ternyata belum semua ASN guru dan Kepala Sekolah melakukan pengelolaan kinerjanya di PMM. Berdasarkan dasbor Penggunaan SKP Perencanaan di PMM yang dikelola Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sampai dengan tanggal 29 Januari 2024 sebanyak 89 % dari total 1.772.837 ASN Guru dan Kepala Sekolah telah memasukkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi PMM. Saat ini data perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam proses pengaliran dari aplikasi PMM ke e-Kinerja BKN secara bertahap. Namun demikian, sebanyak 11% ASN Guru dan Kepala Sekolah masih terkendala dalam memasukkan SKP yang telah disusun ke dalam aplikasi PMM disebabkan oleh kendala akses, data, dan/atau jaringan internet.

Dengan demikian bagi Guru dan Kepala Sekolah yang   SKP nya sudah disusun, tetapi belum berhasil dimasukkan ke dalam aplikasi PMM karena kendala tersebut di atas, proses memasukkan ke dalam aplikasi PMM masih dapat dilakukan.

Selanjutnya bagi Bapak dan Ibu yang ingin mendapatkan bantuan terkait Pengelolaan Kinerja, bisa menghubungi layanan pusat bantuan PMM dengan memilih menu profil pada aplikasi PMM atau kunjungi https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/  melalui komputer/laptop.

Jika masih terkendala seputar  akses Perencanaan Kinerja atau tahap Pelaksanaan Kinerja, Bapak Ibu bisa temukan jawabannya dengan simak baca petunjuk, panduan teknis, dan informasi penting lainnya di https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm.

Semoga bermanfaat.

Salam Literasi

Salam Persahabatan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline