Nyanghulu ka hukum nyanghunjar ka nagara mufakat kudu sararea, merupakan salah satu ungkapan yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan masyarakat Kasepuhan. Ungkapan tersebut memiliki arti bahwa menjunjung tinggi hukum adat, negara, dan agama adalah sebuah kewajiban juga sebagai warga negara harus melaksanakan hak dan kewajibannya apabila terdapat perbedaan harus dilakukan musyawarah bagi seluruh warga kasepuhan. Dari makna yang terkandung dalam ungkapan tersebut menandakan bahwa masyarakat kasepuhan sangat menjunjung tinggi aturan berupa adat yang berlaku juga mereka senantiasa patuh pada aturan di negara ini.
Masyarakat Kasepuhan bertempat tinggal di desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Beberapa kasepuhan yang ada di tempat tersebut diantaranya Kasepuhan Ciptagelar, Kasepuhan Sinaresmi, dan Kasepuhan Ciptamulya. Tradisi dan pandangan hidup yang sudah diyakini oleh masyarakat selama bertahun-tahun dan juga secara turun temurun telah tertanam dalam setiap jiwa Masyarakat Kasepuhan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menanamkan terkait aturan adat ini kepada setiap anak cucu mereka sehingga aturan-aturan adat bisa tetap lestari.
Masyarakat Kasepuhan memiliki aturan adat yang jumlahnya sangat banyak, terutama mengenai aturan untuk menjaga kelestarian alam tempat tinggal mereka. Pedoman yang dijadikan kehidupan adat di kasepuhan tersebut dikenal sebagai tatali paranti karuhun. Warga Kasepuhan mempunyai keyakinan bahwa seseorang yang ingin sukses hidupnya atau bahagia, ia harus dapat mencapai satu kesatuan hidup atau rasa manunggal, yakni menyatukan alam makrokosmos dengan mikrokosmos.
Apabila dilihat dari sudut pandang kebencanaan hal ini bisa menjadi langkah mitigasi yang dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari dampak bencana yang terlalu besar. Melansir dari riset yang dilakukan oleh (Hermanto, 2012) beberapa aturan adat yang dimiliki masyarakat Kasepuhan untuk menjaga tempat tinggal mereka diantaranya sebagai berikut:
Ngereut jeung neundeun keur jaga ning isuk
Filosofi ini memiliki arti bahwa masyarakat kasepuhan harus bisa menyisihkan sesuatu untuk di hari depan. Masyarakat Kasepuhan tidak diajarkan untuk mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan. Hal ini bisa menjadi langkah mitigasi bencana untuk menghindari masalah lingkungan yang kerap sering dilakukan di masa kini yaitu food waste (membuang makanan yang masih layak konsumsi) guna menghindari bencana kelaparan di masa yang akan datang. Leuit atau lumbung padi adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat Kasepuhan untuk menyimpan tabungan padi hasil panen mereka agar mereka bisa tetap hidup
berkecukupan di masa yang akan datang.
Mipit kudu amit ngala kudu menta
Filosofi ini memiliki arti bahwa masyarakat Kasepuhan setiap akan menanam dan memetik sesuatu harus meminta izin terlebih dahulu terhadap Tuhan. Ketaatan mereka kepada Tuhan menjadi bukti bahwa mereka senantiasa menjaga alam ketika hendak menanam sesuatu, mereka tidak membuka lahan secara liar guna tetap menjaga kelestarian. Seperti contohnya untuk prosesi sistem pertanian sawah dan ladang (huma) masyarakat Kasepuhan memiliki serangkaian ritual yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan tanggal kalender Hijriyah (Suidat, dkk 2021).
Selain beberapa aturan adat yang disebutkan diatas masyarakat Kasepuhan juga memanfaatkan teknologi lokal untuk mengkaji kondisi geografi di lingkungan tempat tinggal mereka. Salah satu teknologi yang mereka gunakan adalah sengkedan (terasering) dan reboisasi yang dilakukan guna menahan banjir, erosi dan longsor. Kearifan lokal yang ada di masyarakat Kasepuhan sangat memerhatikan faktor geografis karena mereka sangat menjaga kelestarian tempat tinggal saat ini. Para tetua adat di kampung tersebut sangat menekankan agar setiap anggota masyarakat yang memiliki keturunan harus mengajarkan kepada generasi selanjutnya agar menjaga alam agar bisa terus merasakan manfaatnya.
Referensi:
Hermanto, Pasya, G, K. AlMuchtar,S., Sumaatmadja, N. (2012). Filosofi Hidup Sebagai Basis Kearifan Lokal (Studi pada Kesatuan Masyarakat Adat kasepuhan banten Kidul). Jurnal Pendidikan Geografi. Vol 12 (1).
Suidat, Winarsih, D., Said, A, R. (2021). Sistem Religi dan Kepercayaan Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi Cisolok Sukabumi. Jurnal Citizenship Virtues. Vol 1(2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H